dan mekanisme koordinasi yang mengikat secara kelembagaan dalam merencanakan pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif serta meningkatkan dampak positif. (4) produk AMDAL hanya menjadi dokumen yang disimpan tanpa sangsi jika indikator-indikator ANDAL, RKL dan RPL dilanggar.
Adapun beberapa contoh bidang usaha yang wajib menyertakan AMDAL, diantaranya : Perusahaan Tambang (baik itu tambang batubara, tambang minyak, mineral, logam dan sebagainya) Usaha bidang tenaga nuklir (seperti pembangkit listrik tenaga nuklir) Usaha Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
Pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan". Namun demikian, dilangsir dari Kontan.co.id dalam diskusi daring bertajuk "UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif
Perbedaan berdasarkan kegunaannya, yaitu : AMDAL digunakan untuk:- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah - Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. - Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Adendum ANDAL dan RKL- RPL ini disusun mengacu kepada dokumen AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) Rencana Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Untuk PLTP Muara Laboh 250 MW di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat oleh PT Supreme Energy Muara Laboh berdasarkan Keputusan dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Bupati Solok Selatan Nomor
Proses Penyusunan dan Penilaian AMDAL (Kementrian Lingkungan Hidup, 2013) 16 BAB III PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANDAL A. Penyususnan KA-ANDAL KA-ANDAL mempunyai tujuan: 1) Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL; 2) Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, wilayah, dampak, dan waktu yang
.
apa perbedaan amdal dan andal