1. Menurut Berlia pengertian Fiqh, Ushul fiqh dan Syariah adalah : 2. Menurt Naili pengertian Fiqh, Ushul Fiqh dan Syariah adalah ; -Fiqh yang berasal dari kata faqhla yang berarti mengerti/paham. Yaitu memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Atau pemaham yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jawaban: Batasan ijtihad penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash yang terkenal dengan giyas (ma'qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari maksud dan tujuan umum dari hikmah syari'ah- yang terkenal dengan "mashlahat. 20. Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui. dalil-dalil agama yaitu Al-Quran dan Al-hadits dengan jalan istimbat.Adapun mujtahid itu. ialah ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk. memperoleh persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.Oleh Karena itu kita harus. Qiyas Selain bentuk ijma, ada juga bentuk dari ijtihad yaitu qiyas. Qiyas itu adalah menggabungkan atau menyamakan yang artinya yaitu menetapkan hukum dalam suatu perkara yang baru yang belum pernah masa sebelumnya, akan tetapi memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya, serta berbagai aspek dalam perkara sebelumnya, sehingga hal itu menentukan dimana letak Ijma’ dan Qiyas sebagai Sumber Hukum Ekonomi. Kesimpulan Jumhur ulama ushul fiqih menyatakan bahwa ijma’ merupakan suatu prinsip Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber utamanya. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa .

pertanyaan tentang ijtihad ijma dan qiyas